Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rabu Rebi Series 4

Dirilis pada 21 Maret 2024Statistik Lain

✨ Rabu Rebi Series 4 ✨. Pelayanan yang baik harus terus ditingkatkan guna meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas suatu instansi ataupun penyelenggara negara. Pelajari cara meningkatkan pelayan publik melalui webinar ini yang dilaksanakan pada : Hari/Tgl : Jumat, 22 Maret 2024 Waktu     : 13.30 WIB - 15.30 Narasumber : Maria Ulfah Tema      : Pentingnya Standar Pelayanan Publik Terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Link        : Klik Disini#BPSNunukanBerakhlak #BPSNunukanMakinBaik

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Nunukan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial