Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sosialisasi POLSTAT STIS oleh BPS Nunukan

Dirilis pada 19 April 2024Statistik Lain

Haloo sobat Perbatasan!BPS Nunukan akan mengadakan Sosialisasi mengenai POLSTAT STIS. Dengan rinci akan dibahas mengenai apa itu POLSTAT STIS, bagaimana cara mendaftar, apa syarat-syarat yang dibutuhkan, testimoni dari para alumni. Sosialisasi akan dilaksanakan pada :Hari : SeninTanggal : 22 April 2024Media : Zoom Klik tulisan berwarna biru dibawah untuk bergabung!Sosialisasi POLSTAT STISSampai Jumpa!

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Nunukan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial