13 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada tanggal 13
Desember 2024, BPS Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh ketua tim neraca Ibu
Andi Dalfiah Mustafa menghadiri rapat dewan pengumpahan Kabupaten Nunukan dalam
rangka pembahasan upah minimum Kabupaten Nunukan dan upah minimum sektoral
Kabupaten Nunukan. Selain menetapkan
UMK Tahun 2025, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan juga membahas dan
menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral) Kabupaten Nunukan Tahun 2025, untuk
Sektor Pertanian (Perkebunan), Sektor Pertambangan Umum, dan Sektor Industri
Pengolahan. Dimana masing - masing sektor ini merupakan sektor lapangan kerja
yang dianggap dominan di wilayah Kabupaten Nunukan dilihat dari segi lapangan
kerja, kontribusi hasil pendapatan, maupun resiko kerjanya.
Berita Terkait
BPS Kabupaten Nunukan Menghadiri kegiatan Dialog UMKM 2024
Kepala BPS Kabupaten Nunukan Menghadiri Pergelaran Budaya RRI
Rapat Kerja Perancangan Rekrutmen Petugas SE 2016 BPS Kabupaten Nunukan
BPS Nunukan Mengajar
Pelantikan Kepala BPS Kabupaten Nunukan
BPS Kabupaten Nunukan menjadi Narasumber di Kantor KPPN Nunukan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten NunukanJl. Bharatu Muh. Aldy
Kompleks Perkantoran Vertikal
Nunukan Selatan
Kalimantan Utara 77482
Telp : (0556) 2027937 Fax : (0556) 2027938 Email : bps6504@bps.go.id
Tentang Kami